Ampuh Sultra Minta APH Panggil dan Periksa Pimpinan PT WMB Terkait Dugaan Perambahan Hutan di Konut

Sultrapedia – Kegiatan pertambangan hingga penjualan ore nikel yang dilakukan oleh PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) tuai sorotan. Pasalnya seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT WMB diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo saat diwawancarai pada Minggu (29/1/2023).

Hendro mengatakan, bahwa seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) masuk dalam kawasan Hutan Produksi dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan penambangan apalagi penjualan nikel sebelum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah.

“Jika mengacu pada aturan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Maka PT WMB seharusnya tidak boleh nambang apalagi jual ore sebelum punya IPPKH,” katanya saat di konfirmasi via whatsapp pribadinya, Senin (30/1/22).

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Layanan PDAM, Sudirman Alokasikan 300 Sumur Bor di Kota Kendari 

Namun berdasarkan data yang ada, kata dia, PT WMB telah melakukan penjualan ore nikel dengan menggunakan jetty PT Tristaco Mineral Makmur (TMM)

Lebih lanjut, putra daerah Konawe Utara itu menyebutkan, PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) melakukan penjualan nikel sebanyak 7.812,844 MTon yang dikirim melalui Jetty PT TMM di Morombo menuju Jetty PT Gunbuster Nikel Indonesia di Morowali, Sulteng.

Kemudian, lanjutnya, ore nikel tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang BG. BUKIT EMAS 3003 dengan Tugboat TB. BUKIT EMAS 1901.

Oleh karena itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu mendesak, agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Kuasa Direksi PT Wisnu Mandiri Batara berinisial MR terkait penjualan nikel yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

BACA JUGA :  Jumat Curhat Polresta Kendari, Masyarakat Keluhkan Maraknya Pencurian

“Dalam SI yang kami dapatkan, yang membuat surat pernyataan dan surat keterangan asal barang adalah kuasa direksi PT WMB berinisial MR. Sehingga menurut kami beliau yang harus bertanggung jawab,” bebernya

Pihaknya juga menegaskan, akan membawa dan mengawal kasus tersebut ke Kementerian ESDM RI dan Kementerian LHK RI.

“Kami akan usulkan penghentian kegiatan sementara di Dirjen Minerba, selanjutnya kami akan meminta Ditjen Gakkum KLHK untuk melakukan penindakan,” Tutupnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: Andi Adhan Editor: Dika
119 views