RAGAM  

Dishut Sultra sebut Aktivitas PT TMM belum Mengantongi izin

Sultrapedia.com – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) ternyata belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) saat melakukan aktivitasnya di Konawe Utara (Konut).

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Beni Raharjo mengatakan bahwa PT TTM belum memiliki PPKH/IPPKH.

BACA JUGA :  Wagub Uu Tinjau Arus Balik di Kadungora Garut

“Dari list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH),”kata Beni Raharjo saat di wawancarai media Rabu 8 Februari 2023

Lanjutnya, pada bulan Juni tahun 2021 lalu, sudah masuk daftar kegiatan usahan yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin

BACA JUGA :  Menempati Urutan ke Tujuh, Kendari Jadi Kota Dengan Polusi Udara Terendah di Asia Tenggara

“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH,” jelasnya

Lebih lanjutnya, Beni Raharjo mengungkapkan selama ini PT. TMM beroprasi Masi ilegal di karenakan belum memiliki PPKH maupun IPPKH.

“Yang beraktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin adalah illegal,” Pungkasnya

Penulis: Andi Adhan Editor: Dika
123 views