Sultrapedia.com – PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) ternyata belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) saat melakukan aktivitasnya di Konawe Utara (Konut).
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Beni Raharjo mengatakan bahwa PT TTM belum memiliki PPKH/IPPKH.
“Dari list IPPKH yang dikirim ke kami, perusahaan dimaksud belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH/IPPKH),”kata Beni Raharjo saat di wawancarai media Rabu 8 Februari 2023
Lanjutnya, pada bulan Juni tahun 2021 lalu, sudah masuk daftar kegiatan usahan yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki izin
“Tahapannya setelah entitas dimaksud diberikan sanksi maka dapat melanjutkan PPKH,” jelasnya
Lebih lanjutnya, Beni Raharjo mengungkapkan selama ini PT. TMM beroprasi Masi ilegal di karenakan belum memiliki PPKH maupun IPPKH.
“Yang beraktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin adalah illegal,” Pungkasnya