Sultrapedia.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) suku Tolaki Selasa 28 Maret 2023.
Penyerahan itu dilakukan oleh DPP Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra yang dihadiri langsung Kota Kendari Asmawa Tosepu dan beserta jajarannya.
Penjabat (PJ) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan, hadirnya bersama DPP LAT Sultra tersebut sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Kendari dalam melindungi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki masyarakat Suku Tolaki.
“Kita berharap pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini akan melindungi hak-hak masyarakat disisi adat dan budaya. Mudah-mudahan forum hari ini akan menjadi cikal bakal dan akan menjadi sejarah baru bahwa hari ini kita daftarkan hasil – hasil inventarisasi adat dan budaya suku Tolaki,” ujarnya
Sementara itu, Letua DPP LAT Sultra, Masyhur Masie Abunawas, mengungkapkan, bahwa permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang mereka sampaikan tersebut segera diakui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai KIK Suku Tolaki.
“Insha Allah kami akan menyerahkan yang lebih banyak lagi. Kami berharap Kemenkumham segera melegalkan apa yang kami sampaikan ini,” katanya
Ditempat yang sama, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sililaba juga menyampaikan, bahwa pihaknya selalu komitmen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki suatu wilayah.
Tentu dirinya sangat mengapresiasi kepada pemerintah yang terlibat dalam hal ini Pemkot Kendari yang sudah mendukung untuk mengangkat nilai-nilai tradisi budaya kekayaan intelektual di daratan Sultra khususnya Suku Tolaki.
“Jadi yang kita terima itu ada sebanyak 40. Sekitar 20 pengetahuan kekayaan intelektual dan 20 lagi ekspresi budaya suku Tolaki. Sungguh ini merupakan kebanggaan tersendiri dan torehan yang sangat luar biasa,” tuturnya.