Sultrapedia.com – Pasar Mentari Pelangi Lepo Lepo milik Jabar Al jufri yang terletak di jalan H Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengantongi izin pengelolaan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Abdi Prawira, bahwa pihaknya sudah pernah memberikan surat teguran pertama di Februari 2023.
“Jadi saya sudah ketemu langsug dengan kepala seksi pengawasan yang kita sampaikan bahwa, izin dulu baru bisa membangun,” ujarnya saat di jumpai wartawan sultrapedia.com Selasa (7/3/2023).
Dia juga menyampaikan, jika nantinya pihaknya melihat ada pembangunan pasar sedang beroperasi. Maka akan memberikan teguran ke dua.
“Kalau Masi ada orang di lapangan nanti kita panggil dengan secara mandiri berhenti secara mandiri ya tidak boleh dilanjutkan,” jelasnya
Karena, kata dia, sebelumnya, pihaknya sudah menjelaskan soal perizinannya agar dibuat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Kendari.
“Tapi sampai hari ini belum ada masuk dari pengajuan berkas yang lewat PTSP ke PUPR bidang tata ruang sampai hari ini belum ada berkas permohonan itu,” ungkapnya
Sementara itu, Camat Baruga, Ridlan Nurung, kaget adanya pasar tersebut.
“Kami sudah memberi peringatan juga, meskipun kami baru tau adanya pasar itu, karena kami baru juga ditugaskan di sini, ya kami hanya perpanjangan tangan saja,” bebernya
Ia menambahkan, sebelumnya juga pihak lurah sudah memberikan peneguran. Dia menegaskan meskipun pembangunan tersebut sudah mencapai 80 persen, maka pembangunan itu harus di bongkar
“Kan kita sudah berikan peringatan, selesaikan dulu surat izinnya baru bisa lanjutkan pembangunannya, tapi kalau belum mengurus izin dan pembangunan sudah jadi ya apa boleh buat jangan salah kan kami,” pungkasnya