Sultrapedia.com – Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang dicopot dari jabatannya oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di nilai tidak mendasar.
Perlu diketahui, Kepala Sekolah yang dicopot dari jabatannya yaitu H.Syafrudin, Spd, Mpd (Kepsek SMK 4 Konawe), Dr.Herman,Spd.Mpd (Kepsek SMK 4 Kendari), Dr. Aslan, Spd.Mpd (Kepsek SMA 9 Kendari).
Pasalnya, sejumlah Kepsek menilai bahwa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra cacat administrasi dan prosedur.
Selain itu, SK tersebut menuai kejanggalan hingga terkesan menabrak aturan Undang – Undang (UU) yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 40 Tahun 2021 Pasal 2, Pasal 3 ayat 1 huruf A dan Pasal 5,6 dan Pasal 8
Hal itu diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum dari Kepsek yang dicopot jabatnya, Sulaiman pada Jumat 28 april 2023.
“SK no 231 tahun 2023 dikeluarkan oleh gubernur atas usulan Kadis diknas provinsi Sultra dengan no 424/2935/DPK, tertanggal 20 Maret 2023, dan terbit 24 Maret 2023 dan saya rasa itu cacat kewenangan, substansi dan prosedur karena jedahnya hanya 3 hari, “ujar Sulaiman
Sehingga diduga SK 231 tahun 2023 tersebut tidak Melawati prosedur yaitu digodok di tim baperjakab propinsi
Untuk itu, menurut Sulaiman, SK 231 tahun 2023 tersebut layak untuk di batalkan oleh pejabat KTUN sendiri yaitu Gubernur Sultra atau diminta kan pembuatan via Pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Kendari.
Parahnya lagi , lanjut Sulaiman, penerbitan SK tersebut tidak melalui prosedur, sebab di sebuah SK itu tidak memiliki paraf atau tanda tangan langsung dari Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra selaku pembina Aparatur Sipil Negara (ASN)
“SK ini cacat prosedur, karena tidak ada paraf dari pak Sekda selaku pembina ASN, tapi langsung tanda tangan Gubernur, ” bebernya
Atas pencopotan tersebut, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke beberapa lembaga untuk meminta dan membatalkan pencopotan beberapa kepala sekolah yang dinilai sangat melanggar peraturan yang ada.
“Terkait dengan pencopotan atau mutasi para kepala sekolah SMA, SMK se Sultra, kami sudah melakukan langkah – langkah hukum. Pertama kami sudah melakukan keberatan pada Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini Gubernur, kedua kami sudah tembuskan ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kepala Bagian Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi ASN di Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) Kendari serta tembusan ke Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara, ” jelasnya
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah dapat membatalkan SK yang cacat administrasi tersebut dan mengembalikan para kepala sekolah yang di non job kan ke tempat semula. Tak hanya itu, para kepala sekolah yang di copot menolak untuk sertijab.
“Karena saya sebenarnya bingung SK ini bisa timbul, padahal menurut klien kami tidak ada kesalahan sama sekali, justru klien kami ini adalah orang-orang yang berprestasi yang memajukan pendidikan di negara ini, ” tambahnya
Ia menambahkan, dirinya bersama kuasa hukum lainya sudah mempunyai bukti kuat terkait SK yang dikeluarkan oleh Dikbud Sultra yang terbilang cacat administrasi, prosedur dan melanggar aturan – aturan yang berlaku.
“Insya Allah kami sudah mengumpulkan bukti – bukti yang bisa menguatkan dan memperlihatkan bahwa SK ini cacat karena telah melanggar beberapa Peraturan Mentri (Permen) yang ada, ” pungkasnya