HUKUM  

Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.5 KG

 

Sultrapediacom – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan periode Januari hingga Maret 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin (3/4/2023) Pagi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, bahwa pemusnahan itu hasil dari pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang.

BACA JUGA :  Tabrak 14 Wisatawan, Kapal MT Fathur Rezki Resmi Dilaporkan ke KSOP Kendari : Biarkan Kami Bekerja

Dari 40 tersangka tersebut, kata dia, 38 Laki-laki dan 2 Perempuan dengan total barang bukti mencapai 2.75 Kilogram.

“Hari ini, yang kami musnahkan 2.517 gram sabu dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang”, ungkapnya.

BACA JUGA :  Pengusaha di Sultra Laporkan Ketua DPRD Bombana ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Dijelaskannya, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda yang selalu dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di setiap tahunnya. Dimana, lanjut dia, dalam setahun pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak 4 kali.

“Tujuan pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat”, jelasnya.

Penulis: Erik
121 views