Sultrapediacom – Polemik gugutan lahan yang terletak di Nanga-Nanga, Kelurahan Makoau, Kecamatan Kambuh, Kota Kendari akhirnya berakhir.
Polemik gugutan itu dimenangkan oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Hal tersebut didasari atas putudan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasisi penggugat, dan menjadikan Polda Sultra sebagai pihak pemenang.
Perlu diketahui, luas tanah yang berada di Nanga-Nanga seluas 53 Hekter namun 16 hekter tanah tersebut di gugat oleh La Ode Hasana namun pemohon kasasinya di tolak.
“Polda Sultra memenangkan lahan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan tentang Putusan Mahkama Agung RI Nomor : 4582K/PDT/ 2022, tanggal 22 Desember 2022, dalam sengketa perdata lahan Polda di Nanga – Nanga seluas 53 Hektar,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sultra Kompol Tiswan, SH.MH saat di Konfirmasi, Selasa (4/4/2023).
Ditambahkannya, berdasarkan surat putusan MA RI itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nanga – Nanga Sudah Inkracht dan dinyatakan Polda Sultra sebagai Pemilik Sah atau Pemenang.