RAGAM  

Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan PT KKP , Ketua DPD Partai Gerindra Sultra ditetapkan Sebagai Tersangka 

Sultrapedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sultra, Andi Ady Aksar (AAA) atas kasus penggelapan dalam jabatan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp Fitrayadi saat ditemui di Mako polresta Kendari pada Jumat (19/05/2023)

“Berdasarkan hasil laporan salah satu komisaris PT KKP pada tanggal 8 Mei 2023 lalu kami telah melakukan gelar Perkara. Alat bukti yang kami temukan sejak laporan yang ditingkatkan oleh penyidik telah ditetapkan salah satu tersangka AAA sebagai penggelapan dalam jabatan salah satu Perseroan yaitu PT.KKP,” katanya

BACA JUGA :  Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kendari Diamankan Polisi

Setelah ditetapkan tersangka kemudian Andi Ady Aksar dilakukan pemanggilan. Tetapi dalam pemanggilan itu tidak dihadiri dengan alasan masih berada di Jakarta.

“Dan hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan dihari lain, mudah mudahan dihari senin atau selasa,”jelasnya

BACA JUGA :  Gubernur Ridwan Kamil Minta Pemda Kota Siapkan SMK untuk Dukung Rebana

Fitrayadi menyebutkan, terkait modus dana yang digunakan oleh tersangka berjumlah Rp 34 Miliyar lebih, dan digunakan untuk pribadi yang ada dalam rekening perusahaan PT KKP

“Dana perusahaan itu di pindahkan ke rekening pribadi dan ada yang masuk ke rekening istri AAA serta ke rekening lain yang digunakan untuk keperluan lainnya,” tuturnya

Fitrayadi menambahkan, pasal yang dikenakan tersangka, pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan, dan ancaman hukuman diatas 5 tahun keatas.