Seorang Remaja di Kendari Diamankan Usai Curi Laptop

Sultrapediacom – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali mengamankan seorang remaja berinisial RS (17) pada Sabtu (13/5/2023).

RS diamankan usai melakukan tindakan pidana pencurian yaitu satu buah laptop yang terletak di jalan Tinaorima Kelurahan Anaiwoi, kecamatan Kadia pada Jumat 12 Mei 2023.

Kasres Resta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Muhammad Afan di jalan Tinaorima.

Menurutnya keterangan korban bernama, lanjut Fitrayadi, awalnya ia pulang kerumahnya yang terletak di jalan Tinaorima Kelurahan Anaiwoi, kecamatan Kadia pada Jumat 12 Mei 2023, seusai dari Kantor dengan membawa Laptop milik kantor dan menyimpannya di dalam mobil.

BACA JUGA :  Tahanan Kejari Kendari Kabur saat Menjalani Sidang, Begini Kronologisnya

“Laptop tersebut lupa membawa masuk ke dalam rumah dan masih tersimpan di dalam mobil milik korban tepatnya di kursi kedua. Selain itu, korban juga lupa mengunci mobil kemudian masuk ke dalam rumah,” ujarnya

Keesokan harinya Korban menuju kantor. Setelah tiba di kantor, korban kemudian mengambil laptop tetapi laptop tersebut sudah tidak berada di tempatnya.

“Korban sadar bahwa Laptop tersebut sudah tidak ada di tempatnya sehingga Korban pulang dan mengecek rekaman cctv dari di Toyota Haji Kalla. Korban melihat dari rekaman cctv tersebut bahwa Laptop tersebut di ambil oleh seseorang yang tidak kenalnya,” katanya

BACA JUGA :  Lecehkan dan Coba Perkosa Mahasiswi di Kendari, Seorang Penambang di Kolut Dilaporkan PolisiĀ 

Lalu kemudian korban melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian. Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadapĀ pelaku.

“Akhirnya pelaku ini diamankan di Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia Kota Kendari. Saat ini pelaku berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Ia menambahkan, usai diintrogasi, pada tahun 2021, Tersangka juga tertangkap melakukan Pencurian dengan modus yang sama.

“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” pungkasnya