Sultrapediacom – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sultra Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim mengajukan perlawanan secara prosedur hukum, Sabtu 13 Mei 2023.
Bentuk perlawanan hukum itu usai dirinya diganti tanpa alasan. Digantinya Barhim berdasarkan salinan Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tentang pengesahan pelaksana tugas kepengurusan DPW PPP Sultra masa bakti 2021-2026 tertanggal 29 April 2023 yang dilakukan oleh Amir Uskara sebagai PLT menurutnya tidak mendasar.
Kuasa Hukum La Ode Barhim Honoratus S. Huar Noning, mengatakan, sehubungan dengan telah beredarnya Surat Keputusan tersebut yang dilakukan oleh DPP PPP, Barhim akan melakukan melakukan perlawanan hukum.
“Kami sampaikan kepada kader Partai dan Persatuan Pembangunan Sultra, bersama ini kami sampaikan bahwa La Ode Barhim selaku Ketua DPW berdasarkan Surat Keputusan telah melakukan perlawanan secara prosedur hukum terhadap beredarnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023,” ujarnya
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa perlu diketahui bahwa seharusnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut di atas juga belum diterima secara resmi oleh La Ode Barhim, meskipun telah diminta secara tertulis ke DPP pada tanggal 10 Mei 2023 tetapi tetap tidak diberikan.
“Selanjutnya terkait dengan permohonan pengajuan sengketa kepengurusan melalui Mahkamah Partai tersebut jelas beralasan diajukan oleh La Ode Barhim terhadap Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor :0849/SK/DPP/W/IV/2023,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan beberapa alasan mengajukan perlawanan secara hukum. Yakni karena antara lain pertama Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 telah dibuat dengan keputusan : membentuk/mengangkat Pelaksana Tugas DPW.
Kemudian Pelaksana Tugas tersebut diberikan tugas untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa. Kedua Surat Keputusan tersebut juga menyalahi Putusan Mahkamah Partai No. : 17/MP-DPP- PPP/2022 tanggal 27 Januari 2023 dikarenakan Putusan Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk Pelaksana Tugas DPW.
Lanjutnya bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Surat Keputusan Dewan pimpinan Pusat Partai juga patut diduga menyalahi AD/ART Partai.
“Karena pemilihan dan/atau penetapan Formatur yang bertugas Menyusun Pengurus Harian dari DPW kewenangannya berada pada Musyawarah Wilayah,” bebernya
Sambungnya bahwa adapun organ Formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ yang sama yang dimaksud oleh Surat keputusan DPP tersebut dalam penyebutan Pelaksana Tugas, sehingga dengan demikian. Seharusnya Pengurus Harian DPP tidak berwenangan untuk memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas DPW.
“Surat mosi tidak percaya yang dijadikan sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam Surat keputusan DPP dari setiap DPC itupun patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan, karena surat mosi tidak percaya haruslah merupakan keputusan dari Musyawarah Kerja Cabang dan bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC,” sambungnya.
Terakhir pihaknya juga menuturkan bahwa adapun pengajuannya ke DPP atas surat mosi tidak percaya tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART dikarenakan terhadap surat/permintaan tertulis dari DPC seharusnya diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah dan bukan langsung dibuat keputusan oleh Pengurus Harian DPP.
“La Ode Barhim selanjutnya akan mengikuti proses yang akan berlangsung di Mahkamah Partai dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku,” pungkasnya.