Sultrapedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang atas dugaan korupsi pertambangan, PT Citra Sillika Mallawa (CSM) di desa Sulaho, Kecamatan lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Keduanya berinisial AHY dan SP yang memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi tersebut.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan saat di konfirmasi membenarkan prihal pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu.
“Kedua masih sebagai saksi yaitu AHY, dan SP di periksa atas dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di desa Sulaho Kolaka Utara, ” ujar Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan kamis 08/06/ 2023.
Untuk di ketahui, kasus dugaan korupsi penambangan Nikel PT CSM mulai ditangani, setelah adanya laporan pada akhir tahun 2022 lalu. Kini kasus tersebut sudah masuk tahapan penyidikan
Selain dari pihak perusahaan PT CSM, penyidik Kejati Sultra juga memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, YS.
Terkait pemeriksaan YS, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra juga menjelaskan bahwa kapasitas yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, yakni selaku mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM