Sultrapediacom – Satuan Resnarkoba Polresta Kota Kendari berhasil mengungkapkan tiga tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa (13/6/2023). Keempat pelaku itu diamankan dilokasi yang berbeda
Untuk yang pertama Polisi berhasil mengamankan lelaki FB (19) di jalan Bunggasi Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
“Lelaki FB (19) diamankan pada hari Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Dari tangan pelaku kita amankan sebanyak 20 saset dengan berat 7,62 gram,”ujar
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka usai menggelar konferensi pers pada Selasa (13/6/2023).
Kemudian, untuk pelaku berikutnya atau kedua berinisial AA (23). Pelaku diamankan di BTN The Grand Baruga, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kola Kendari pada 8 Juni 2023.
“Dari tangan pelaku juga kita amankan dua paket sabu dengan berat 18.90 gram. Serta dua unit timbangan digital,” katanya
Untuk kasus ketiga pihaknya mengamankan dua pelaku yaitu inisial IH (32) dan YN (23) keduanya diamankan disalah satu Rumah yang terletak di jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada 6 Juni 2023.
“Lalu anggota kami menuju ke tempat g dimaksud dan sekitar jam 02.30 wita mengamankan dua pelaku yang dimaksud serta barang bukti dalam sepatu warna abu-abu seberat 10,08 gram,”jelasnya
Dia menyebutkan, keempat pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di beberapa lokasi tersebut.
“Dari hasil interogasi, para pelaku pendapatan barang haram itu orang yang tak di kenal melalui telepon, yang saat ini kami engah berusaha melakukan pencarian,” terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan gelap Narkotika di kota Kendari. Untuk kepada masyarakat jika mendapatkan informasi tentang peredaran selalu melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian.