Dugaan Korupsi PT Antam, Selain Mantan Kajati Sultra, Kejagung Juga Sanksi Berat Tiga Orang Lainnya

Sultrapedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) berikan sanksi berat kepada mantan Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Raimel
Jesaja. Selain Kejagung juga melakukan pencopotan jabatan fungsional jaksa dan jabatan struktural.

Perlu diketahui, pencopotan Raimel terkait dugaan suap kasus korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) saat menjbat Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra.

Raimel dicopot jabatan strukturalnya selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung. Selain kepada Raimel, Kejagung juga menjatuhkan sanksi kepada tiga orang lainnya, dua diantaranya pejabat.

BACA JUGA :  Seorang Siswa Diduga Mendapatkan Kekerasan Seksual Oleh Ketua Yayasan Kingdom Academy Kendari

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Muda Pengawasan (amwas) Kejagung
telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran indisipliner berat.

Bahkan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi bukan hanya dilakukan kepada Raimel Jesaja, tetapi juga terhadap dua Jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang pernah bertugas di Kejati Sultra. Ada empat orang yang diperiksa dan dijatuhi hukuman.

Ketut Sumedana menerangkan tiga orang lainnya adalah Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Kordinator Eselon Ill dan satu pegawai Tata Usaha.

BACA JUGA :  Menyalahi Aturan, Aktivitas Tambang Pasir di Nambo Diduga Dibekingi Pj Wali Kota

Untuk hukumannya, mantan Aspidsus dan koordinator pejabat Eselon Ill mendapat sanksi yang sama dengan Raimel Jesaja, yakni sanksi pencopotan jabatan dan status sebagai Jaksa.

Sementara Pegawai TU tersebut sanksi lebih ringan dari yang didapatkan Mantan Kajati Sultra, Mantan Aspidsus Kejati Sultra dan koordinator.

“Ketiga sama hukuman, satunya (Pegawai TU) cuman penundaan pangkat saja, karena perannya tidak terlalu banyak,” tutupnya