Sultrapediacom – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang dugaan penggelapan dana Koperasi Tunas Bangsa, pada Rabu (5/8/2023). Dalam sidang lanjutan tersebut di hadirkan lima saksi.
Dalam kasus itu juga didudukan sebagai terdakwa yakni masing masing Syarifuddin, Juniddin dan Irwan
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu berjalan cukup alot karena dihadiri beberapa buruh tenaga kerja bongkar muat pelabuhan Bungku Toko.
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang pembuktian di Pengadilan negeri kendari.
Pengacara terdakwa yang diwakili oleh Rahman Puulani mengatakan kalau unsur penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya selama berada di koperasi tunas bangsa tidaklah benar
“Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan tadi kalau uang tersebut dibagi kepada buruh, jadi pertanyaannya dimana unsur penggelapannya,” katanya
Terkait dengan masalah legal standing pengurus yang menjadi perdebatan Ia mengatakan kalau yang melakukan Rapat luar biasa tersebut adalah yang tidak mempunyai legal standing karena sudah dikeluarkan dari pengurusan
“Sehingga keputusan yang dihasilkan tersebut menurut kami, tidak punya landasan karena yang melakukan rapat luar biasa orang yang sudah dipecat,” jelasnya
Meski demikian, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum selanjutnya termasuk soal perkara kepengurusan koperasi tunas bangsa
“Karena pihak sebela juga merasa benar, dan klien kami juga merasa benar, jadi yang bisa memutuskan yang berwenang adalah pengadilan,” pungkasnya