HUKUM  

Sidang Lanjutan TKBM Tunas Bangsa Mandiri, PN Kendari Hadirkan Lima Saksi 

Sultrapediacom – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang dugaan penggelapan dana Koperasi Tunas Bangsa, pada Rabu (5/8/2023). Dalam sidang lanjutan tersebut di hadirkan lima saksi.

Dalam kasus itu juga didudukan sebagai terdakwa yakni masing masing Syarifuddin, Juniddin dan Irwan

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu berjalan cukup alot karena dihadiri beberapa buruh tenaga kerja bongkar muat pelabuhan Bungku Toko.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang pembuktian di Pengadilan negeri kendari.

BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Kendari Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan

Pengacara terdakwa yang diwakili oleh Rahman Puulani mengatakan kalau unsur penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya selama berada di koperasi tunas bangsa tidaklah benar

“Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi yang dihadirkan tadi kalau uang tersebut dibagi kepada buruh, jadi pertanyaannya dimana unsur penggelapannya,” katanya

Terkait dengan masalah legal standing pengurus yang menjadi perdebatan Ia mengatakan kalau yang melakukan Rapat luar biasa tersebut adalah yang tidak mempunyai legal standing karena sudah dikeluarkan dari pengurusan

BACA JUGA :  Empat Pelaku Pencurian di PT OSS Konawe Berhasil Diamankan Polisi

“Sehingga keputusan yang dihasilkan tersebut menurut kami, tidak punya landasan karena yang melakukan rapat luar biasa orang yang sudah dipecat,” jelasnya

Meski demikian, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum selanjutnya termasuk soal perkara kepengurusan koperasi tunas bangsa

“Karena pihak sebela juga merasa benar, dan klien kami juga merasa benar, jadi yang bisa memutuskan yang berwenang adalah pengadilan,” pungkasnya