RAGAM  

Anoa Mart Bukan Bagian PT MUI, Peryataan Komisi II DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala Disebut Keliru 

Sultrapediacom – Komisi II DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala disebut keliru dalam memberikan pernyataan terkait status toko retail Anoa Mart di Kota Kendari.

Diketahui sebelumnya Komisi II DPRD Kota Kendari melakukan pemeriksaan di salah satu gerai Anoa Mart di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Selasa (21/3/2023) lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, DPRD Kota Kendari menemukan fakta bahwa Anoa Mart bukan anak perusahaan dari PT MUI.

Anoa Mart merupakan perusahaan lokal yang berdiri sendiri sejak 2021 dengan nama perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.

“Kami mencoba melihat implikasi (keterlibatan) pembayaran pajaknya, ternyata tidak ada implikasi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, saat itu.

BACA JUGA :  Triple C Bakal Gelar "Pertunjukan Semalam untuk Selamanya di Pantai Nambo, Dimeriahkan Berbagai lomba

“Seharusnya, kalau pembayaran pajaknya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tidak sesuai dengan nilai investasinya pasti akan kelihatan di situ, berarti dia bukan perusahaan berdiri sendiri. Tapi hari ini mereka (Anoa Mart) membuktikan perusahaan yang berdiri sendiri,” tambahnya

Dengan adanya pernyataan diatas kemudian ditanggapi oleh Praktisi Hukum, Dr Maulana Saputra Sauala pada Rabu (16/8/203).

Pria yang karib disapa Maul itu mengatakan, bahwa Rizki Brilian Pagala keliru dalam mengeluarkan pernyataan terkait beberapa retail Anoa Mart di Kota Kendari.

BACA JUGA :  OJK : Pekerja Migran RI Sering Terjebak Investasi Ilegal

“Hubungan antara CV GCP dan PT MUI tidak dapat dilihat hanya dari perpajakan, terlebih dijadikan suatu kesimpulan,” jelasnya.

Karena menurutnya, penjelasan mengenai siapa pemilik saham atau modal dalam peseroan komanditer (CV) di lihat pada anggaran dasar pendirian dan Benefit Ownership perseroan yang dapat di akses pada laman http://bo.ahu.go.id.

“Jadi pernyataan Rizki Brilian Pagala belum dapat di jadikan dasar atas temuan DPRD terdahap kasus dugaan koroupsi izin Alfamidi,” pungkasnya.

Reporter:Muhamad Fatur