P3D Konut Laporkan PT Bosowa ke Kejati Soal Dugaan Dokumen Terbang

 

Sultrapedia.com – Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) kembali menyoroti dugaan pelanggaran PT Bosowa yang diduga ikut terlibat dalam meloloskan ore nikel Ilegal dengan memanipulasi dokumennya lewat penggunaan dokumen terbang (Dokter).

Ketua P3D Konut Jefri, nenjelaskan PT Bosowa seakan kebal kukum dengan terang-terangan diduga memakai dokumen penjualannya untuk meloloskan ore nikel Ilegal di Blok Morombo dan Mandiodo.

Dimana, juga mencuat dugaan adanya kerjasama yang terstruktur antara pihak surveyor JMMI dan Tribakti untuk memanipulasi asal barang. Sehingga seakan-akan terjadi pemuatan dan pengangkutan di Jetty PT Bosowa.

“Padahal hasil investigasi dan data kami , tongkang tersebut sandar di wilayah Jetty RMI dan Jety di Mandiodo serta sesuai draf surveinya memakai dokumen PT Bosowa,” kata dia, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA :  Ampuh Minta Kejagung Periksa Ketua Partai di Sultra Inisial HA Soal Dugaan Kejahatan Pertambangan

Sehingga, dengan temuan itu, PT Bosowa sangat jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan. Sebab ada dugaan memanipulasi data penjualan untuk meloloskan kargo ilegal.

“Data dan dokumentasi kami lengkap terkait manipulasi dokumen itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Jefri Jetty RMI diduga tidak memiliki izin dan menurutnya masuk wilayah IUP PT Antam. Sehingga pihaknya akan mempresure ke pihak manajemen PT Antam terkait hal ini.

“Bukannya fokus terhadap penambangannya, baru-baru ini PT Bosowa diduga lagi-lagi .engeluarkan ore nikel menggunakan jetty NPM yang wilayah administrasinya diduga melewati luar konsensi IUP PT Bosowa sehingga dengan ini pelanggaran hukum PT Bosowa, sangat terstruktur,” kata dia lagi.

BACA JUGA :  Kejati Didesak Periksa KSO Basman, Dugaan Penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT Antam

Olehnya itu, dia berharap Kejati Sultra segera memproses laporan P3D Konut, agar dugaan kejahatan yang dilakukan PT Bosowa bisa diungkap guna mempertanggung secara hukum.

“Kami resmi mengadukan pelanggaran hukum PT Bosowa ke Kejati Sultra berdasarkan tiga bukti terkait dugaan keterlibatan pengeluaran ore nikel di Blok Mandiodo, Morombo dan di Jetty NPM,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kajati Sultra, Dody menyatakan pihaknya telah menerima aduan P3D Konut terkait dugaan dokumen terbang.

“Kami akan proses sesuai prosedur yang ada di Kejati Sultra,” tutur dia.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum mendapat akses untuk menghubungi pihak perusahaan tambang PT Bosowa.

Reporter: Anugerah