Polda Sultra Gagalkan Peredaran Sabu dari Aceh, Tiga Pelaku Diamankan 

Sultrapediacom – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku itu berinisial AN (34), FA (22) dan FY (22) merupakan warga Provinsi Aceh.

Wadir Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mejelaskan, bahwa ketiga pelaku yang telah diamankan itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku itu yakni seberat 475 gram yang terbagi menjadi 13 paket.

BACA JUGA :  Polres Konut Kembali Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba

“Barang bukti tersebut di temukan di desa mendikonu, kecamatan amonggedo, kabupaten Konawe,”ucap AKBP debby saat menggelar konferensi pers di Polda sultra pada Rabu 20 September 2023.

Dijelaskannya, ketiga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu- sabu dari Aceh ke Sulawesi Tenggara.

“Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing ,dua di antaranya inisial FA dan FY berasal dari Sorong (Papua), yang membawa sabu-sabu dari Aceh dengan cara menyelundupkan melalui bandara Haluoleo kendari,” katanya

BACA JUGA :  Diduga Ada Indikasi Korupsi, Amin Desak BPK RI Periksa Proyek Infrastruktur Taman Kota Kendari

“Setelah tiba di kota Kendari sabu-sabu tersebut di serahkan ke pelaku satunya merupakan warga Sultra inisial AN yang berperan sebagai penampung sabu-sabu kemudian di pecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan di wilayah sultra,ucapnya,” tambahnya

Ketiga tersangka tersebut telah di tahan di rutan Mako Polda Sultra, para tersangka akan di jerat dengan pasal yang berlaku dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Iba Kumis Editor: Dika