Pulau Laburoko Digarap Penambang Ilegal AMPUH Sultra: Langgar UU Pulau Kecil

Sultrapediacom – Sulawesi Tenggara (Sultra) kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Namun, kekayaan SDA Sultra nampaknya dimanfaatkan para oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan besar khususnya di sektor pertambangan.

Salah satu contohnya di Kabupaten Kolaka, Pulau kecil yang memiliki luasan 42 Hektar kini tampak nyaris habis. Pulau tersebut ialah Pulau Laburoko, yang terletak di Desa Wolo, Kecamatan Wolo.

Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo mengatakan seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian seharusnya menindak para pelaku penambang ilegal yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Pulau Laburoko.

BACA JUGA :  PT SBP Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri dan KLHK Atas Dugaaan Aktivitas Pertambangan di HPT

“Harusnya polisi sudah bisa menindak, memproses para pelaku yang diduga telah menggarap Pulau Laburoko, kan di Kolaka ada Polres Kolaka,” kata dia, Kamis (14/9/2023).

Hendro Nilopo menjelaskan Pulau Laburoko merupakan pulau kecil, berdasarkan aturan dan undang-undang (UU) Pulau-Pulau kecil tidak boleh ditambang.

“UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014,” bebernya.

BACA JUGA :  Modus Izin Lintas Koridor, PT Indonusa Arta Diduga Keluarkan Ore Nikel Ilegal di Pit 90

Lanjut, Hendro Nilipo membahkan aktivitas penambangan di Pulau Laburoko harusnya bisa terpantau baik dari Pemerintah Desa, Kecamatan hingga Kabupaten. Sebab aktivitas penambangan tentu melibatkan alat berat dan kapal tongkang.

“Aktivitas penambangan inikan aktivitas besar, tidak mungkinlah luput dari pantauan baik itu pemerintah dan APH,” tegasnya.

Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Syaifullah Halik mengenai Pulau Laburoko yang masuk kategori pulau kecil, namun justru ditambang, belum menanggapi ketika dihubungi awak media di Kendari.

Reporter: Anugerah