KENDARI – Seorang pria berinisial AL laporkan seorang Warga Tenaga Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di Perusahaan Obsidian Stenles Steel (OSS) ke Polsek Bondoala.
WNA yang belum diketahui identitasnya itu dilaporkan usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Bondoala AKP Agus Darmanto melalui Kanit Reskrim Aipda Nursalam Mago saat dikonfirmasi kepada media ini pada Selasa (5/9/2023).
“Iya betul ada kejadian pemukulan yang dilakukan oleh TKA korbannya inisial AL mereka bekerja di di Kawasan Perusahaan PT. OSS Morosi,” ujarnya
Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan terhadap orang lokal AL yang dilakukan TKA itu terjadi pada Rabu (30/8/2023).
“Menurut dari laporan korban, kejadiannya sekitar pukul 01:00 didalam perusahaan di jam kerja. Saat itu TKA yang belum diketahui identitasnya itu marah-marah ke korban dan memukul pundak korban,” jelasnya
Lebih lanjut, tak terima di pukul oleh terduga pelaku, korban kemudian melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian. Meski sebelumnya telah dilakukan mediasi kedua bela pihak.
“Setelah tiga hari setelah kejadian atau pada Sabtu 2 September 2023 korban melaporkan ke Polsek Bondoala, karena tidak terima di pukul,” bebernya.
Dia menyebutkan, jika pelaku terbukti melakukan pemukulan, pihaknya akan menerapkan pasal penganiayaan sebagai mana yang dimaksud pasal 352 penganiayaan ringan.
“Kita kenakan pasal 352 penganiayaan ringan dalam artian hanya memukul di bagian pundak sebanyak tiga kali,” bebernya
Ia menambahkan, saat ini pihak tengah melakukan penyidikan lebih lanjut yakni meminta keterangan terhadap terduga pelaku.