Sultrapedia.com – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil tangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dan penganiayaan terhadap salah seorang warga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (25/10/2023).
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, kedua pelaku itu yakni berinisial EL (23) dan AE (24) keduanya merupakan warga jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
“Kedua pelaku ini kami tangkap di lokasi yang berbeda. EL di tangkap di Bundaran Lepo-Lepo dan saat di tangkap, ditemukan 1 (satu) sajam jenis Badik dalam penguasaannya. Sedangkan AE di tangkap di Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Konsel,” uangkapnya
Dilanjutkannya, dapun kronologi kejadian, dimana korban yang merupakan warga Kendari hendak melakukan transaksi BRILink di sekitar Pintu Gerbang Ranomeeto.
Setelah selesai menarik dana tunai korban kemudian ke Pasar Baruga berbelanja, ketika kembali ke rumahnya di merasa ada pengendara sepeda motor yang mengikutinya.
“Ketika Korban berbelok ke rumahnya, tiba-tiba para tersangka langsung menarik motor Korban sehingga terjatuh dan kemudian salah satu dari tersangka merampas dompet Korban dan kemudian melarikan diri,” katanya
Lebih lanjut, akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya. Selain itu korban mengalami kerugian Rp.3,7 Juta dan satu buah handphone.
Dia menambahkan, setelah mengalami kejadian itu korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
“saat ini pelaku telah kita amankan untuk dilakuakan penyidikin lebih lanjut. Dari hasil
introgasi kedua tersangka ini pernah melakukan pencurian berupa tabung gas pada 5 tempat yang berbeda di Kota Kendari,” pungkasnya
Akibat kejadian itu, keduanya dikenakan Pasal tindak pidana pencurian nomer 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara satu pelaku EL juga di jerat hukuman lain atas kepemilikan senjata tajam (tanpa ijin) yang di ancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.