Dugaan Aktivitas Pertambangan PT WIN di Pemukiman Warga Desa Torobulu, Dilaporkan ke Gakkum KLHK RI

Sultrapediacom – Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) dan Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) menggelar aksi unjuk rasa di ke Dirjen Gakkum KLHK RI pada Rabu (11/10/2023).

Kedatangan KONUTARA dan HP21N itu melaporkan duggaan aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di pemukiman warga desa Torobulu kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan.

Ujang Hermawan presidium Konsorsium Nasional Pemantau Pertambangan dan Agraria (KONUTARA) mengatakan dalam orasinya, ini adalah sebuah ancaman serius bagi keselamatan warga akibat aktivitas PT WIN yang beroperasi di area pemukiman warga

“Dirjen Gakkum KLHK harus segera turun menghentikan aktivitas PT WIN yang semakin leluasa melancarkan aktivitasnya di sekitaran pemukiman warga untuk meraup keuntungan pribadi. Sementara masyarakat lingkar tambang sangat terganggu akibat aktivitas PT WIN di sekitaran rumah mereka” katanya

BACA JUGA :  Gunakan Jalan Usaha Tani, PT SKS Resahkan Warga Desa Lalimbue Jaya

Sementara itu jelas PT WIN melanggar aturan undang-undang UU nomor 9 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara apalagi aktivitas PT WIN selain dekat pemukiman warga ia juga dekat dengan beberapa fasilitas umum seperti sekolah dasar.

Di tempat yang sama Ketua HP21N Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, Bahwa perbuatan melawan hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan oleh Gakkum KLHK karna ini menyangkut keselamatan warga akibat adanya perusahaan pertambangan.

BACA JUGA :  Tiga Perusahaan Tambang Diduga Milik Wakil Ketua DPRD Sultra Dilaporkan ke Dirjen Minerba dan KLHK RI

Lanjut Arnol mengatakan, bahwa setelah kami melaporkan aktivitas PT. WIN ini ke Gakkum KLHK mereka juga sangat cepat merespon terkait aktivitas pertambangan di sekitaran pemukiman warga bahkan mereka juga mengatakan akan segera mengecek kalau aktivitas mereka itu masi dalam wilayah APL karna sampai skarangpun pihak Dirjen Gakkum KLHK membenarkan PT. WIN belum memiliki IPPKH.

“Setelah dari KLHK RI dalam waktu dekat ini kami akan segera bertandang ke Dirjen Minerba mendesak agar segara mencabut IUP PT. Wijaya Inti Nusantara yang telah berani melakukan aktivitas pertambangan dalam area pemukiman warga” tutupnya

Penulis: Erik Lerihardika Editor: Dika
835 views