Sultrapedia.com – Seorang perempuan berinisial SJ (42) warga Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban penipuan oleh seorang pria berinisial EI (31). Pria yang mengaku sebagai Perwira Polri itu menjanjikan korban untuk dinikahi usai berhubungan badan.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Tahun 2020, dimana korban berkenalan dengan pelaku lewat media sosial yang mengaku sebagai Perwira Polri dan bahakan berjanji akan menikahinya.
“Setelah lama berkenalan, pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan foto yang tidak berbusana. Kemudian pada Juli 2020 tersangka datang ke Kendari menemui korban dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan dinas,” ujar Fitrayadi pada Kamis (5/9/2023).
Dalam pertemuan itu, pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel. Saat melakukan hubungan badan pelaku diam-diam melakukan perekaman tanpa pengetahuan korban.
Dilanjutkannya, usai berhubungan badan. Beberapa waktu kemudian tersangka menyebarkan video tersebut ke Media Sosial hingga viral dan diketahui oleh korban.
“Karena korban merasa dirugikan kemudian melaporkan hal itu kepihak Kepolisian atas tidak pidana ITE dengan melakukan perekaman (video) sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU. RI. No. 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU. RI. No. 11 tahun 2008 ttg ITE,” ungkapnya.
Mendapatkan laporan itu, pihaknya berkordinasi bersama Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru, untuk menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di jalan Naga Sakti Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ,” tutupnya