Tolak Aktivitas Tambang PT WIN, Delapan Warga Desa Torobulu Malah Dilaporkan Polisi

Sultrapedia.com – Buntut dari penolakan terhadap aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), delapan warga dilaporkan Polisi.

Upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan PT WIN itu langsung disampaikan oleh salah satu warga yang dilaporkan ke polisi bernama Lily.

Lily yang merupakan warga setempat mengatakan, bahwa dia dilaporkan oleh PT WIN melalui kuasa hukumnya, Samsuddin atas tudingan dugaan tindak pidana menghalang-halangi kegiatan pertambangan di wilayah PT WIN.

“Warga yang dilaporkan berjumlah 8 orang, termasuk saya dan saudara saya. Kami sudah menerima surat panggilan atau permintaan keterangan/klarifikasi dari pihak Polres Konsel, tertanggal 13 Oktober 2023 kemarin,” ujar Lily saat media ini melakukan investigasi di Desa Torobulu ditempat PT WIN menambang

Untuk itu, dia juga mengaku heran atas laporan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Karena dirinya merasa tak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Saat ditanya soal alasan dirinya dan warga lainnya melakukan perlawanan terhadap aktivitas PT WIN. Lily menyebutkan, bahwa pada dasarnya dirinya dan warga sebenarnya tidak berniat menolak investasi masuk di Desa Torobulu. Hanya saja, jangan ada aktivitas penambangan di areal pemukiman dan fasilitas umum.

BACA JUGA :  Kejati Sultra Didesak Periksa PT GNN dan PT BNR Diduga Terlibat Korupsi Pertambangan di Mandiodo 

“Kami tidak menolak adanya investasi. Tetapi yang kami suarakan adalah perusahaan jangan menambang di areal pemukiman. Apalagi ini sudah mau masuk di dapur warga, sekolah hingga jalan umum. Kami tidak mau lagi merasakan dampak yang lebih besar akibat aktivitas tambang di sini,” ungkapnya

Bahkan sebelumnya juga, pihaknya telah mengusir beberapa alat berat milik PT WIN yang masih melakukan pertambangan di area pemukiman.

Menurut dia lagi, bahwa gerakan pengusiran tersebut didasari atas tindakan sewenang-wenang pihak perusahaan, yang tetiba menerobos ke areal pemukiman. Padahal, sudah ada kesepakatan bersama agar tetap menahan diri (jangan ada aktivitas).

“Kenapa kamu lakukan gerakan tersebut, karena PT WIN yang menyalahi kesepakatan..Kan sudah ada kesepakatan saat pertemuan di balai desa, agar kami (warga) dan PT WIN sama-sama menahan diri. Artinya, jangan dulu ada aktivitas dari perusahaan, dan kami jangan ada juga gerakan dari kami. Akan tetapi, PT WIN justru yang melanggar kesepakatan itu,” terangnya

BACA JUGA :  P3D Konut Sebut Penerbitan Izin Lintas Koridor PT Indonusa Diduga Janggal

Lili menegaskan, bahwa pihaknya akan konsisten menolak aktivitas penambangan di areal pemukiman warga, meski dikriminalisasi melalui pelaporan dari pihak perusahaan.

Kepada awak media, warga membeberkan sejumlah dampak akibat penambangan PT WIN Diantaranya, sumber air bersih yang tercemar, air laut yang berubah warna (keruh), udara yang tidak sehat (debu), hingga potensi longsor akibat aktivitas penambangan yang sudah memasuki areal pemukiman dan fasilitas umum.

Setelah meminta keterangan warga media ini mencoba mendatangi kediaman Humas PT WIN, Kasman yang berada di areal pemukiman warga, untuk mewawancarai terkait keluhan warga setempat, namun sedang keluar.

“Bapak ku sedang keluar,” ujar salah seorang anak Humas PT WIN.

Selanjutnya, awak media menyambangi Kantor PT WIN, guna mewawancarai pihak pimpinan perusahaan terkait keluhan warga. Alhasil, awak media hanya diterima salah seorang security.

“Maaf, sudah tidak ada para pimpinan, sudah pulang. Nanti saja datang lagi di hari Senin,” kata security yang enggan menyebutkan namanya itu.