Sultrapedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA.
Menurut informasi bahwa SA merupakan pegawai di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari.
“Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan,” kata Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi pada Selasa (14/11/2023).
Lebih lanjut, kata dia, meski demikian sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku tetapi pelaku tidak bisa hadir dengan alasan berada di luar daerah.
“Kami sudah panggil, tapi yang bersangkutan masih ada penugasan di luar daerah,” katanya.
Diketahui dalam kejadiaan penipuan itu korban yang berprofesi sebagai seorang pengusaha berinisial MAI (30) mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar.
Dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.
Dimana bermula saat korban dan terduga pelaku bertemu di kantor tersebut untuk mengurus sejumlah dokumen berkaitan dengan penerbitan IUP baru milik korban.
Selanjutnya, untuk memudahkan pengurusan, SA meyakinkan kepada korban bahwa bisa mengurus semua dokumen-dokumen yang diinginkan korban tetapi bajet yang dibutuhkan ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
Kemudian korban menyetujui semuanya. Sehingga ia memberikan uang diminta kepada terduga pelaku dalam jumlah bervariasi.
Dari total uang Rp 12 miliar yang diminta oleh terduga pelaku, korban baru memberikan uang sebesar Rp 6,1 miliar.