HUKUM  

Kejari Kendari Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp 4 Miliar Kasus Pajak

Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari berhasil mengungkap tindak pidana perpajakan sebesar Rp 4,3 miliar pada Senin (13/11/2023).

Uang tersebut diambil dari terdakwa Wardan yang merupakan Direktur PT Bumi Sultra Jaya (BSJ) yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pengangkutan.

Hal tersebut disampaikan Kejari Kendari, Ronal H. Bakara saat melalukan konferensi pers Senin (13/11/23) di aula Kantor Kejari Kendari.

Dia menjelaskan bahwa pemgembalian kerugian negara ini diambil dari kasus penunggak pajak yang dilakukan oleh PT BSJ yang sengaja tidak membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jadi terdakwa ini memiliki usaha pengangkutan nikel, dan memiliki custemer yaitu PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nickel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika. Dan semua Custemer ini sudah membayar pajak dengan terdakwa tapi terdakwa tidak membayarkannya,” ungkapnya

BACA JUGA :  Pelaku Penikaman Polisi di Buton Berhasil Diamankan

Mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) itu juga menybetukan, setelah melakukan penyelidikan bersama Dirjen Pajak ditemukan kerugian Negara. Dan Kejari Kendari sebagai penuntut kemudian melakukan penyitaan kemudian pengembalian kerugian negara kepada Negara.

“Jadi uang sudah kami sita kemudian kami simpan direkening penampungan. Dan untuk tersangka dalam kasus ini, satu orang bernama Wardan dan kini sedang dalam proses sidang dipengadilan Negeri,” kata Kejari Kendari yang dilantik 30 September 2023 lalu itu.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pria Yang Diduga Hendak Lakukan Transaksi Narkoba di Wakatobi

Dia menyampaikan, bahwa kasus tersebut juga telah bergulir sejak tahun 2018-2019 lalu, dan untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan koperatif terhadap penyidik.

Dalam kasus tersebut terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) Huruf I, Undang-undang RI Nomor 28 tahub 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis: Iba Kumis Editor: Dika
130 views