Sultrapedia.com – Mantan Kepala Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis 27 Oktober 2023.
kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, tersangka MFS ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik atau redesain ruang praktikum siswa teknik mesin SMKN 2 Kendari dengan total anggaran Rp 2,3 miliar.
Dimana, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu, anggaran proyek tersebut berasal dari DIPA Satker Direktorat SMK Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2021.
“All hasil setelah diperiksa dan meminta keterangannya MFS diduga melakukan korupsi penyalahgunaan dana bantuan pembangunan tersebut dan langsung ditahan pada 2 November 2023 sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Diketahui, pada 2021 SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan berdasarkan keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan senilai Rp 2,3 miliar.
Dana bantuan itu digunakan untuk pembangunan ruang praktikum siswa teknik mesin, dan tersangka sebagai Kepsek SMKN 2 Kendari saat itu sebagai pengelola anggaran menunjuk beberapa orang melalui surat keputusan untuk mengerjakan proyek tersebut dengan sistem swakelola.
“Dana bantuan tersebut diserahkan Kementrian dalam bentuk tunai secara dua tahap, pertama 70 persen, dan kedua 30 persen. Kemudian pekerjaan dimulai,” bebernya
Lalu, lanjut dia lagi, setelah dilakukan pemeriksaan dari Kementrian menemukan bahwa konstruksi bangunan ruang praktikum siswa itu tak layak pakai dan gagal kontruksi.
“Diduga ada penyalahgunaan kewenangan yang membuat pembangunan gedung tersebut tidak sesuai apa yang telah ditentukan oleh Kementrian Dikbudristek,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,25 miliar dari proyek tersebut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka di kenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.