Sultrapediacom- Sidang putusan terdakwa Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana kasus dugaan tindak pidana suap PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari ditunda.
Humas PN Tipikor Kendari, Ahmad Yani, menjelaskan, sidang putusan atau vonis kedua terdakwa kasus dugaan suap PT Midi dilangsungkan pada Rabu (1/11/2023) itu ditunda.
“Iya sidang putusan hari ini di pengadilan ruangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari ditunda,” ungkap pada Rabu (1/11/2023)
Dijelaskannya, penundaan tersebut, karena ada beberapa kendala yang kemudian perlu dipertimbangankan, sidang putusan Sekda Kota Kendari dan mantan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari itu.
“Ada beberapa kendala yang harus dipertimbangkan,” katanya
Selanjutnya, lanjut Ahmad Yani, sidang putusan kasus dugaan suap PT Midi, akan kembali dijadwalkan pekan depan dengan agenda yang sama.
“Jadi sidang putusan, dijadwalkan pada Jumat 10 November 2023 mendatang,” tukasnya.
Diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.
Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukanya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PT Midi terkait perizinan pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.