Sultrapedia.com – Jajaran Polresta Kendari kembali meringkus tujuh orang pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) pada Selasa (28/11/2023).
Ketujuh pelaku itu masing-masing berinisial Y(26), A (21), I (25), AT (23), AP (20), B dan AF diamankan ditempatyang berbeda di Kota Kendari. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti puluhan motor yang di duga barang curian para pelaku.
“Kami amankan 7 pelaku dilokasi yang berbeda. Kami juga berhasil menyita kendaraan sepeda motor berjumlah 24 buah dari 7 tersangka tersebut,” ujar Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa Selasa (28/11/2023).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berawal laporan salah satu warga Kota Kendari bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Banteng Kelurahan Andonuhu Kecamatan Poasia.
Atas dasar laporan tersebut, Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Poasia melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi para terduga pelaku.
“Tak butuh waktu lama pelaku inisial Y san A berhasil diamankan pada 19 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wita dengan barang bukti diamankan 1 Unit Sepeda Motor Honda CRF warna merah putih,” bebernya
Dari penangkapan awal kedua tersangka, pihaknya melakukan pengembangan terduga pelaku lainnya. Personel Gagak Hitam kembali berhasil meringkus tersangka berinisial I, AT dan AP sekitar pukul 13.25 Wita.
Mereka diamankan di kost orange lorong Kemuning Kelurahan Watu-watu Kemaraya Kendari Barat Kota Kendari.
“Ketiga tersangka I, AT dan AP ditangkap bersamaan,” katanya
Tak berhenti disitu, Personel Gagak Hitam Uni Reskrim Polsek Poasia kembali menyasar terduga pelaku lainnya.
Pengembangan lebih lanjut tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan 5 pelaku yang telah ditangkap. Hasil pengembangan tersebut, pihaknya kembali berhasil menangkap pelaku inisial B dan AF.
“Total yang ditangkap 7 orang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 24 motor. Dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan pelaku inidial Y dan AF merupakan residivis kasus curanmor,” katany
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan Ke-4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.