RAGAM  

Dua Pelaku Penikaman di Kendari Berhasil Diamankan, Dua lainya Buron

Sultrapedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap 2 pelaku penikaman di Rumah Makan (RM) Doa Ibu 3, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (19/12/2023).

Kedua pelaku itu yakni Ogi (20) dan Alung (21). Keduanya diamankan Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (20/12/2023 sekitar pukul 15.00 Wita.

Setelah diamanakan kemudian para pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah menangkap 2 orang tersangka penikaman, sementara dua lagi masih dalam pengejaran yakni berinisial MA dan B ,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Dijelaskannya, peristiwa itu bermula dari Korban FK meneriaki keempat pelaku yang nongkrong di depan rumah karaoke di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (19/12/2023 sekitar pukul 03.30 Wita.

BACA JUGA :  Tayang Besok! Saksikan Film Karya Anak Lokal "Masonggi" Di Bioskop Kendari

“Korban ini berteriak ke arah 4 orang tersangka dengan teriakan ‘Oii’,” terangnya.

Keempat tersangka lalu mendatangi FK di Rumah Makan Ayam Bakar Taliwang dan langsung melakukan penganiayaan. Setelah itu korban berlari ke Rumah Makan Doa Ibu 3, tempat korban FR makan.

“FK ini ditikam dan dipukul lalu lari ke RM Doa Ibu 3,” katanya

Korban FR yang baru saja selesai makan sempat melindungi FK. Namun para pelaku menyerang FR secara membabi-buta yang mengakibatkan korban mengalami luka yang serius.

BACA JUGA :  Gubernur Ridwan Kamil Ingatkan DKM Waspadai Modus Baru Penempelan "QR Code" di Kotak Amal

“FR diserang para tersangka hingga mengalami 9 luka tikaman dan pukulan,” bebernya.

Ditambagkannya, keempat pelaku kemudian kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) usai menganiaya kedua korban. Sementara FR dan FK dilarikan ke rumah sakit RS Bhayangkara Kendari.

“Setelah beberapa jam dirawat, korban FR dimyatakan meninggal dunia. Sementara korban FK masih menjalani perawatan sampai saat ini,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, para tersangka di jerat Pasal 338 Kuhp Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp Lebih Subsider Pasal 170 ayat (1) Kuhp Junto. Pasal 55 dan 56 Kuhp, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.

Reporter : Iba 

2,781 views