Sultapedia.com – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polreata) Kendari memberikan tanggapan terkait seorang imam masjid yang diserang menggunakan senjata tajam diduga badik.
Periatiwa peyerangan dialami oleh imam masjid bernama Andi Amsyal itu terjadi di masjid Al Ikhlas jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga,Kota Kendari pada Minggu (3/12/2023)
Kasat Reskrim Polresta Kendari Akp Fitrayadi menjelaskan, bahwa motif penyerangan imam masjid itu dipicu persoalan lama. Dimana Andi Amsyal waktu itu tunjuk menjadi Imam Masjid Al Ikhlas sejak tahun 2019 dan pada tahun 2020.
“Pada 2019 dan pada tahun 2020 terjadi kesalahpahaman antara Andi Amsyal dan Edi terduga pelaku, yaitu terkait pelaksanaan Adzan serta Iqamah shalat Magrib. Lalu permasalahan tersebut telah di selesaikan oleh Nasarudin sebagai Ketua Pengurus Masjid Al Ihklas. Dimana Andi Amsyal waktu itu tunjuk menjadi Imam masjid,” ungkap Fitrayadi pada Kamis (7/12/2023.
Menjelang beberapa tahun kemudian, terduga pelaku sudah tidak senang dengan keberadaan Imam Masjid Andi Amsyal karena jarang datang mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus masjid.
“Bahwa pada saat pelaksanaan Shalat di Masjid Al Ikhlas Imam Masjid Al Ikhlas korban sering alpa dalam memimpin Shalat,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia lagi, karena tak senang pelaku mengajak koraban duel dan terjadilah keributan yang mengakibatkan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh Edi sebagai Pengurus Masjid Al Ikhlas tersebut.
“Awalmya pada Minggu 03 Desember 2023 sekitar pulul 17.47 Wita koran melakukan Wudhu tiba-tiba Edi dari arah belakang mengeluarkan kata-kata menggertak dan hendak melakukan pemukulan. Kemudian korban melakukan perlawanan dan terjadi aksi saling mengancam,” terangnya
Selanjutnya Edi masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata tajam jenis Badik kemudian mengejar korban.
Karena merasa terancam Andi Amsal kemudian lari ke arah jalan raya dan meminta tolong kepada pihak Kepolisian yang sementara melakukan pengamanan arus lalulintas.
“Setelah mendapat pengancaman tersebut Andi Amsal mengarah ke Mako Polresta Kendari selanjutnya membuat laporan pengaduan,” imbuhnya
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses di Polresta Kemdari