Polemik Pertambangan PT WIN, Warga Torobulu Surati DPRD Sultra Minta Adakan RDP

Sultrapedia.com – Polemik aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) terus mendapatkan penolakan terhadap warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pasalnya penolokan itu buntut dari dugaan akivitas PT WIN melakukan penambangan di pemukiman yang membuat warga merasa hawatir dan takut adanya dampak dari akitivitas tersebut yang merusak lingkungan

Bahkan pihak PT WIN diduga terus memaksakan diri hingga melakukan intimidasi dan kriminalisasi, terhadap warga penolak aktivitas perusahaan dimaksud.

Gelombang penolakkan terus disuarakan oleh banyak pihak, diantaranya Walhi Sultra, mahasiswa dan masyarakat.

BACA JUGA :  Ahli Lingkungan Sebut Penggunaan Pasal 162 UU Minerba tidak Tepat Kepada Dua Warga Torobulu

Terbaru Walhi Sultra serta mahasiswa dan masyarakat menyambangi Kantor DPRD Sultra untuk meminta di adakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan persoalan kegiatan usaha penambangan di Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan oleh PT WIN.

“Jadi kamarin kita ke kantor DPRD Sultra untuk meminta diadakan RDP atas pertambangan PT WIN di Pemukiman warga,” ungkap Ketua Aliansi Masyarakat Torobulu Idam saat di komfirmasi pada Rabu (13/12/2023).

BACA JUGA :  Gunakan Jalan Usaha Tani, PT SKS Resahkan Warga Desa Lalimbue Jaya

Pihaknya juga menduga, Perusahan tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.

“Agar kami mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait dengan persoalan tersebut, kami mohon DPRD Sutra untuk dapat menghadirkan manajemen perusahaan dan juga untuk dapat menghadirkan Penjabat gubernur, Inspektur Tambang, GAKKUM KLHK, DLHK Sultra, ESDM Sultra,” pungkasnya

Reporter: Erik Lerihardika