Sultrapedia.com – Proses persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konut terus bergulir bailk di PN Kendari maupun di PN Jakarta.
Diketahuai, sebelumnya dua terdakwa perkara dalam korupsi PT Amtam yakni Mantan GM PT Antam Konut HW dan Kuasa Direktur PT CJ AS mengajukan eksepsi.
Tetapi Hakim PN Kendari menolak eksepsi dua terdakwa dalam perkara tersebut pada Senin 14 Januari 2023.
Humas PN Kendari, Putra saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp membenarkan perihal penolakan eksepsi dua terdakwa.
“Iya benar ditolak eksepsinya,” ujarnya.
Sambungnya bahwa agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis 18 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Besok agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya pada Rabu 17 Januari 2024.
Senada dengan Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
“Iya , sudah ada putusan sela, ditolak eksepsi penasehat hukum terdakwa oleh Majelis Hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan untuk pemeriksaan saksi-saksi,”ungkapnya
Lanjutnya bahwa sebelumnya yang mengajukan eksepsi hanya dua terdakwa yang bersidang di PN Kendari.
“Yang ngajukan eksepsi hanya dua yaitu, terdakwa HW dan AS, yang dua tidak mengajukan,” ungkapnya.
Sementara itu pada Senin 14 Januari 2024 dua terdakwa lainnya yang bersidang di PN Kendari, Direktur PT TMM RHT dan Dirut PT KKP AA dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
“Agenda Sidang Pemeriksaan 2 (dua) orang saksi A dan CA (masing-masing dari surveyor),” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini berdasarkan keterangan Kejati Sultra yang berlandaskan audit BPK ditemukan kerugian perekonomian negara senilai 5,7 Triliun.
Dalam perkara ini sebelumnya ditetapkan 12 Tersangka diantaranya 8 (Delapan) terdakwa disidangkan di PN Jakarta dan 4 (Empat) terdakwa disidangkan di PN Kendari.