Sultrapedia.com – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam site Konawe Utara (Konut) kembali berlangsung di Pengadilan Negerai (PN) Korupsi Kendari pada Senin (22/1/2024).
Dalam sidang itu, nama Kerja Sama Operasional (KSO) Basman ikut terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Hal itu tercuat saat dau saksi dari PT Antam, Adi Saputra dan Elvin Subhianto membeberkan terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang juga turut dilakukan KSO Basman di WIUP PT Antam dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi, Senin (22/1/2024) kemarin.
Bahkan di hadapan Majelis Hakim para saksi menyebut PT Antam sendiri telah melaporkan tindakan melawan hukum itu ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, hingga kini, belum ada perkembangan mengenai laporan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Fadly A. Safaa menjelaskan, dalam sidang yang berlangsung kemarin, bahwa pernyataan saksi dari PT Antam, KSO Basman sudah dilaporkan ke APH.
“Kalau dari keterangan yang kita dengar telah diadukan ke APH,” tutur dia.
Lebih lanjut, mengenai laporan ke APH itu, pihaknya belum mengetahui secara rinci apakah laporan itu ditujukan ke ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) atau di Mabes Polri.
Saat ditanya apakah KSO Basman akan di lakukan pemanggilan saat sidang berikutnya, menurutnya tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang disebut dalam sidang akan dipanggil jadi saksi guna memberikan keterangan, termasuk KSO Basman.
Namun untuk sementara, saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan perkara dugaan korupsi pertambangan nikel, mereka yano masuk dalam berkas pemeriksaan sebelumnya.
“Artinya kalau dari majelis hakim sampaikan bahwa dipersidangan akan diperiksa terlebih dahulu saksi-saksi yang ada di berkas perkara, dan akan dibuka kemungkinan saksi-saksi yang disebutkan dalam proses persidangan,” pungkasnya