Sultrapedia.com – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT APM yang berlokasi di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, bahwa penindakan itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penambang ilegal Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024.
“Sekitar pukul 10.15 WITA Tim kemudian ke lokasi di Desa Mata Wawatu, kecamatatan Moramo Utara, Konsel,” katanya Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut, dari penindakan tersebut turut diamankan beberapa barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal iti.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit excavator dan juga ada tiga orang yang diamankan sebagai saksi,” ujar Perwira Polisi Menengah (Pamen) itu.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan aktivitas menambang tidak memiliki dokumen dan izin resmi dari PT APM untuk beroperasi di wilayah IUP -nya. Sementara, IUP PT APM berstatus resmi dan memiliki perizinan.
“Pihak PT APM menjelaskan bahwa pihakya belum pernah melakukan penambangan di wilayah IUP-nya dan tidak pernah mengizinkan pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP.
nya,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut dia lagi, pada Senin 15 Januari 2024 perkara tersebut telah di lakukan Gelar perkara dan telah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi Penyidikan.