Terkesan Diistimewakan, Empat Terdakwa Kasus Tipikor PT Antam Tak Gunakan Rompi dan Borgol Saat Sidang

Dua terdakwa Mantan GM PT Antam UBPN Konut Hendra Wijayanto (kemeja batik lengan panjang, didepan baju putih), dan Direktur PT Tristaco Rudi Tjandra (kemeja batik sebelah kiri) foto istimewa

Sultrapedia.com – Sidang empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), terkesan diistimewakan.

Pasalnya semenjak proses persidangan empat terdakwa yaitu Eks GM PT Antam UBPN Konut Hendra Wijayanto, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah, Direktur PT Tristaco Rudi Tjandra, dan Kuasa Direktur PT CJ AS terdakwa terkesan mendapat perlakuan istimewa.

Seperti yang terpantau pada Senin, 29 Januari 2024 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari keempat terdakwa sama sekali tak mengunakan bertuliskan tahanan rompi dan bahkan borgol di tangannya.

Tentu ini mengundang pertanyaan besar publik, jika dibandingkan dengan mantan Jenderal Bintang Dua Polri Ferdi Sambo dimana saat sebelum dan sesudah sidang nampak memakai rompi tahanan dan tangan terborgol.

BACA JUGA :  Kerajaan Mornene Kunjungi Kejati Sultra, Terkait Permasalahan Tambang di Bombana 

Humas PN Kendari, I Made Sukadana yang dikonfirmasi mengatakan untuk pemakaian rompi tahanan dan borgol bukan menjadi tugas dari hakim.

Menurutnya, Hakim hanya mengatur didalam ruang persidangan dimana para terdakwa harus dalam keadaan bebas tanpa memakai rompi dan borgol sebab para terdakwa masih dalam keadaan belum bersalah, harus bebas dari tekanan dan lainnya.

“Bahwa yuridisnya ya pengadilan yang melakukan penahahan, tapi tanggung jawab fisik itu ditangan kejaksaan untuk mengambil dan memulangkan tahanan,” ungkap pada Selasa, 30 Januari 2024 saat dijumpai diruangannya.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody saat dikonfirmasi diruangannnya mengatakan terhadap ke empat terdakwa merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

BACA JUGA :  Eks Bupati Konut Dilaporkan Ke Kejagung RI, Dugaan Kongkalikong Penerbitan IUP PT Hikari Jeindo

“Akan dicek ke Kejaksaan Konawe karena kewenangan ada di Kejaksaan Konawe, ” Ujar Dody.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Dr Musafir yang juga coba dikonfirmasi awak media ini hanya memberikan keterangan singkat.

“Secara teknis dilapangan supaya dapat ditanyakan kepada Kasi teknis ( Kasi Pidsus ) karena pengeluaran tahanan sampai kembali ke tahanan menjadi tanggung jawab kasi teknis di lapangan, ” Tulis Dr Musafir via WhatsApp.

Namun, Kasi Pidsus Kejari Konawe yang coba dikonfirmasi awak media ini belum merespon pesan WhatsApp dan Telfon media ini.