Sultrapedia.com – Puluhan masyarakat bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra pada Kamis (22/2/2024).
Mereka melakukan aksi terkait adanya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Dian Kurniawati, diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut yakni Ketua PN Unaaha menerima rombongan PT Virtue Dragon Nikel Indonesia (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) di ruang kerjanya, Jumat 26 Januari 2024 lalu.
Tentu hal itu menjadi sorotan dari berbagai pihak, pasalnya, kedua perusahaan tersebut hingga saat ini menjadi salah satu pihak di banyak perkara perdata di PN Unaha.
Salah satunya adanya dugaan penyerobotan lahan warga seluas 70 hektare yang di lakukan oleh kedua perusahan sehingga di gugat oleh warga setempat yang dimana saat ini masih dalam tahap persidangan di PN Unaha.
“Jadi permasalahan disana itu pihak PT VDNI dan PT OSS melakukan penyerobotan di lahan kami dan digunakan untuk tempat industri. Saat ini masih dalam tahap sidang perkara,” kata Koordinator Lahan Pepabri Andi Muliadi pada Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut, kata dia, sebelumnya beberapa waktu lalu telah dilakukan sidang perkara. Dalam persidangan itu pihak perusahan tak mampu memberikan bukti yang cukup dalam menggunakan lahan warga.
“Selama dalam persidangan beberapa waktu lalu pihak tergugat yakni PT VDNI dan PT OSS tidak pernah bisa memperlihatkan satu bukti sebagai alas hak mereka menggunakan tanah kami. Kemudian pada saat pengajuan saksi tidak seorangpun yang bisa mereka hadirkan sebagai saksi dalam persidangan,” ungkapnya
Sehingga, kata dia lagi, menduga untuk memeluskan dan memenangkan persidangan pihak perusahan mencoba melakukan pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Dian Kurniawati.
“Jadi mungkin kekurangan bukti dan saksi mereka itulah, sehingga pihak perusahan manuver menemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Dian Kurniawati dan Hakim Anggota Iksan Ismail. Kalau alasannya Pak Iksan Ismail sebagai Kordinator dalam menerima tamu kenapa mesti ikut nongkrong sampai kegiatan itu selesai hingga berfoto-foto,” bebernya
Ditempat yang sama, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andriansyah Husen, juga mengatakan, bahwa pertemuan Ketua PN Unaaha dan para petinggi PT VDNI dan PT OSS tidak dibenarkan.
“Dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu di lingkungan Pengadilan menyebutkan “dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dalam suatu perkara yang belum, sedang atau sudah diperiksa dan diputus,” katanya
Binggo juga menambahkan, Dirjen Badan Peradilan Umum yang membawahi Pengadilan Negeri seluruh Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait penerimaan tamu Dalam Surat Edaran Nomor: 1/ DJU/SE/V/2012, yang menjelaskan bahwa pejabat dan pegawai diwajibkan menerima tamu di ruang tamu terbuka yang telah disediakan, dan tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja masing-masing.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Sultra Agustiawan yang menemui pulhan warga dan mahasiswa menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pemmanggilan terhadat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Dian Kurniawati.
“Menemgenai hal itu kami informasi sudah kami terima. Jadi kami sekarang lagi menunggu jadwal pemanggilan baik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Dian Kurniawati maupun pelapor. Terlapor juga kita akan dengar mengenai kebenaran laporan tersebut sehingga secara berimbang kita mendengar kedua belah pihak,” pungkasnya