HUKUM  

Mou Dengan Pemda Bombana, LBH Kasasi Sultra Beri Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Sultrapedia.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggandeng LBH KASASI Sultra, pada Sabtu 17 Februari 2024.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LBH Kasasi Sultra dan Pemda Bombana.

Sebelumnya, Pemda Bombana sudah melakukan kerjasama dengan LBH KASASI Sultra dari tahun 2022 sampai 2024.

Tercatat sudah 3 kali penandatanganan kerjasama dengan LBH KASASI Sultra, sudah sekitar puluhan penerima bantuan hukum dari LBH KASASI Sultra dari tingkat Kepolisian sampai tingkat Pengadilan.

BACA JUGA :  Petaka Pesta Miras Berujung Maut, Seorang Pria di Konut Tewas Ditangan Teman

MOU tersebut rangka memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Bombana tidak mampu, yang sedang berhadapan dengan hukum, baik perkara perdata maupun perkara pidana.

“Alhamdulillah LBH kami masih diberi kepercayaan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu,” ungkap Direktur LBH KASASI Sultra, Yedi Kusnadi kepada awak media ini pada Senin (19/2/2024)

Lebih Lanjut, kata dia, MOu itu dilakukan berdasarkan undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2022 tentang penetapan pemberi bantuan hukum dalam rangka pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

BACA JUGA :  Kasus Peredaran Narkoba Dalam Lapas Kendari Kembali Terjadi, Kemenkumham RI Diminta Bertindak

“Setelah MOU dengan Pemda Bombana kami akan langsung melakukan penyuluhan hukum di desa-desa , pendampingan dan penyuluhan hukum itu perlu dilakukan, khususnya di masyarakat desa yang terkadang awam jika berurusan dengan hukum,”ucapnya.

Selain berbicara mengenai pentingnya pemerataan pendidikan hukum khususnya di desa-desa, ia juga berharap dengan adanya klinik hukum masyarakat desa (awam) bisa memahami tentang hak memperoleh perlindungan hukum.