Ampuh Sultra Soroti PT SLG di Kolaka, Diduga Kerab Jual Ore Tapi Tak Punya IPPKH

Sultrapedia.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti eksistensi PT Suria Lintas Gemilang (SLG) yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (6/3/2024).

Ampuh Sultra menyebut, perusahaan tersebut diduga kerap melakukan penjualan ore nikel pada tahun 2023 lalu, namun saat di telusuri perusahaan tersebut hingga kini belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Berdasarkan data yang ada, PT Suria Lintas Gemilang (SLG) telah beberapa kali melakukan penjualan nikel pada tahun 2023 lalu. Kami belum pastikan, apakah cargo (nikel) yang mereka jual milik mereka (PT. SLG) sendiri atau justru ada indikasi dokumen terbang,”ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo.

BACA JUGA :  Dukung PT GKP, Kadis ESDM Sultra Dinilai Hina dan Lecehkan Mahkamah Agung

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Egis itu meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM RI selaku stake holder perusahaan pertambangan untuk melakukan pengecekan terkait penjualan ore nikel oleh PT SLG sejak tahun 2022-2023 lalu.

Pihaknya juga meminta kepada Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penyelidikan serta memanggil dan memeriksa pimpinan PT SLG terkait adanya penjualan nikel tanpa mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan.

BACA JUGA :  Tuntut Kewajiban Perusahaan, Puluhan Warga Langgikima Demo PT KDI

“Dari 760 hektar luas wilayah IUP PT. SLG, 80% diantaranya adalah kawasan hutan, baik HPK maupun HPT. Sehingga wajib untuk di pertanyakan. Diwilayah mana PT. SLG melakukan penambangan hingga bisa melakukan penjualan nikel,”katanya

Hendro Nilopo juga menyampaikan, pihaknya tengah mengumpulkan tambahan data terkait penjualan nikel menggunakan dokumen PT Suria Lintas Gemilang (SLG).

“Untuk saat ini kami sudah pegang beberapa bukti seperti dokumentasi hingga SI penjualan, namun kami masih mencari tau pihak-pihak yang berperan dalam penjualan nikel oleh PT. SLG,” pungkasnya