Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial SH (20) diamankan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang di diga telah melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu-sabu.
Penangkapan itu terjadi di jalan .Komjen Dr. Muh. Yasin, Kelurhan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu 24 Maret 2024 sekitar pukul 09.35 Wita.
Anggota Kodim 1417 Kendari, Serda Sufirman menjesakan, pengakapan itu bermual saat dirinya pulang ke rumah setelah selesai melaksanakan tugas Piket di Koramil 1417-09/Ranomeeto. Eaat dalam perjalan sekitar 50 meter dari rumah dia melihat orang yang tidak dikenal dmana gerak geriknya sangat mencurigakan.
“Karena melihat gerak gerim yanv mencurigakan sehingga saya berusaha mendekati orang tersebut, namun orang tersebut melarikan diri,” ujarnya
Setelah melihat kejadian tersebut, Serda Aswan lalu mengerjar orang tersebut yang identitas sudah diketahui bernama dan melakukan penangkapan.
“Setelah menangkap saya menghubungi Serda Sufirman untuk berkoordinasi terkait penangkapan tersebut,”bebernya
Kemudian, Serda Sufirman tiba di TKP dan langsung melakukan iterogasi kepada pelaku. Fari elisitasi tersebut diperoleh informasi bahwa pelaku meletakkan 2 paket yang diduga Narkoba disekitaran TKP dan 4 buah paket lainnya di letakan di Kecamtan Konda dan sekitar 5 Grajm masih di rumah pelaku.
Serda Aswan melaporkan kejadian tersebut kepada Danramil 1417-09/Ranomeeto dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait permasalahan tersebut.
Sekitar pukul 10.49 Wita, pihak Sarnarkoba Polresta Kendari tiba di TKP untuk menjemput tersangka dan pengembangan kasus masalah tersebut.
Tak sampai disitu, pihak Satnarkoba Polresta Kendari, bersama Serda Aswan dan Serda Sufirman menuju rumah tersangka guna mengambil barang bukti sebanyak 31 Paket kecil dan 1 paket 5 Gram.
“tersangka bersama barang bukti di bawa oleh pihak Satnarkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya