ASN Pria Bakal Dapat Cuti Saat Istrinya Melahirkan, Berapa Lama?

Sultrapedia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bakal memberikan cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria.

Wacana cuti yang diberikan itu, yang biasanya diberikan kepada pegawai pria untuk mendampingi istri melahirkan dan setelahnya.

Menurut Anas, hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan ini akan dimuat dalam RPP Manajemen ASN. RPP ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, dikutip pada Senin (18/3/2024).

BACA JUGA :  Siska Karina Imran Ucapkan Terima Kasih Kepada Parinringi Atas Dedikasinya Jabat PJ Wali Kota Kendari

Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Anas mengungkapkan cuti ayah sudah banyak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan. Lama waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

BACA JUGA :  BKPM RI Dorong Sektor Pertambangan di Sultra

Untuk implementasi di Indonesia kelak, Anas mengatakan waktu cuti ini akan dibicarakan dengan stakeholder terkait.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkapkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.