Sultrapedia.com – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) untuk memeriksa realisasi belanja infrastruktur Taman Kota Kendari.
Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Muh. Andriansyah Husen bahwa pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kota Kendari itu diduga ada indikasi korupsi.
Anehnya, kata dia, pembangunan Taman Kota Kendari oleh Dinas PUPR Kota Kendari yang tiba-tiba dinyatakan selesai itu namun tampak yang ada di lapangan jauh dari harapan.
“Padahal anggarannya yang cukup besar, banyak kekurangan seakan pengerjaannya seperti tidak serius,” kata Andriansyah, Jumat 29 Maret 2024.
“Kemana pengawasan dan pengendalian mutu yang dilakukan pihak terkait?,” sambungnya.
Diketahui, pembangunan Taman Kota Kendari menelan anggaran hingga Rp14 miliar yang bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun 2022.
Meski pembangunan Taman Kota Kendari ini telah dinyatakan selesai, namun sejumlah infrastruktur yang menjadi sarana penunjang nampak belum rampung, seperti toilet, jalur jogging track, dan penataan kawasan taman.
“Harusnya dikerjakan cukup maksimal karena Taman Kota inilah yang akan menjadi wajah Kota Kendari yang akan selalu ramai dipenuhi masyarakat Kota Kendari,” katanya.
Andriansyah mengatakan pihaknya meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap realisasi belanja infrastruktur Taman Kota Kendari tersebut yang terindikasi korupsi.
Pihaknya juga akan mengadukan dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Kendari itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
“Kita akan melaporkan proyek infrastruktur ini ke BPK dan Kejari Kendari atas dugaan korupsi yang merugikan negara,” tutup Andriansyah.