Disnakertrans Sultra Lakukan Penyelidikan Atas Insiden Kecelakan Kerja Tewaskan Security PT WIL

Sultrapedia.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penyelidikan terhadap insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang Sekuriti di PT Waja Inti Lestari (WIL). Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka pada Kamis (21/3/2023)

Kepala Dinakertrans Sultra, Laode Muh. Ali Haswandy membenarkan bahwa tim pengawasan telah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“ Pengawas sedang menuju lokasi, saya menunggu laporan dari mereka, untuk sementara informasi dari pihak perusahaan ada security yang sedang tugas malam tertimpa tanah lonsor yang pada saat malam itu sedang hujan,”ujarnya pada Jumat (22/3/2024)

BACA JUGA :  Dugaan Penjualan Sepadan Pantai Oleh Kades Torobulu ke PT WIN, Camat Laeya Tidak Tahu

Sementara itu juga Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Disnakertrans Sultra, Hj. Asnia Nidi yang juga dikonfirmasi mengatakan bahwa tim pengawasan yang melakukan penyelidikan dilokasi kejadian berjumlah dua orang.

Leibh lanjut, kata dia, dan tim pengawas melalukan penyelidikan berdasarkan surat perintah dengan nomor SPT 094/20/2024 tanggal 22 maret 2024.

“Jadi satu tim berjumlah Dua orang, satu Pengawas dan satunya lagi penyidik dari Disnaker yaitu PPNS,”bebernya

Selanjutnya, tim pengawas akan memeriksa pihak perusahaan dan mencari tahu kronologi insiden dan menelusuri apakah korban sedang bekerja apa, apakah sedang mengawasi kegiatan pertambangan atau pengapalan ataukan kegiatan lainnya.

BACA JUGA :  Evaluasi Hasil Porprov Sultra 2022, PSSI Kolaka Fokus Pembinaan Pemain Usia Muda

“Semua akan kami periksa, termaksud juga apakah K3 PT WIL sudah sesuai aturan yang berlaku ataupun tidak. Yang jelas hasilnya kita tunggu dari pihak tim pengawas yang melakukan pemeriskaan,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah berkordinasi dengan pihak BPJS Kabupaten Kolaka.

“Kami juga sudah koodinasi dengan pihak BPJS Kabupaten Kolaka Utara bahwa korban itu merupakan peserta BPJS,” tutupnya.