Sultrapedia.com – Setelah dua kali mangkir, Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi akhirnya hadiri sidang perkara dugaan korupsi tambang nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ali Mazi dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (5/3/2024).
“Pak Ali Mazi, hari ini hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam di PN Jakarta,”kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody saat dihubungi awak media ini lewat via seluler.
Lebih lanjut, kata Dody, bahwa mantan Gunernur Sultra dua priode itu, datang memgikuti sidang dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan, yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp5,7 triliun.
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan terhadap Ketua DPW Partai NasDem ini, Dody belum bisa memeberikan keterangan lebih mendalam.
Alasannya, JPU Kejati Sultra yang ditugaskan, belum memberikan informasi ihwal subtansi sidang pemeriksaan tersebut.
“Kalau terkait apa yang disampaikan pak Ali Mazi dipersidangan hari ini, kita belum dapat informasinya. Nanti kita cari dulu informasinya ke tim penuntut umumnya ya,”tutupnya