RAGAM  

Komisi Informasi Sultra Bakal Menggelar Goes To Campus di Universitas Haluoleo

Sultrapedia.com – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal kembali menggelar event “Goes To Campus” di Falkutas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo, kota Kendari, pada Senin (1/4/2024) mendatang.

Sebelum melakukan kegiatan, pihak Komisi Infomasi yang diwakili oleh 3 Komisioner yaitu Andi Ulil Amri, Rahmawati dan Yustina Fendrita melakukan audiensi dengan Dekan Fakultas Ilmu Budaya UHO Dr. Akhmad Marhadi.

Dalam pertemuannya mereka membahas terkain persiapan event dan juga Perjanjian Kerja Sama antara KI dengan FIB UHO.

Rahmawati selaku ketua panitia dalam kegiatan Goes To Campus menyampaikan, bahwa persiapan event ini sudah 60 persen. Dan tak lupa dia juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Rektor dan Dekan FIB UHO telah memberikan kita ruang untuk bersosialisasi.

BACA JUGA :  Awal Tahun 2023, Beberapa Harga Bahan Pokok di Pasar Basah Kendari Naik 

“Dengan nama kegiatan “KI Goes to Campus” kami melakukan sosialisasi di mahasiswa agar akselerasi UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 dapat diketahui teman-teman mahasiswa sebagai bagian kontrol sosial dari informasi dan kebijakan publik khususnya di wilayah Provinsi Sultra,”ujarnya pada Rabu (27/3/2024)

Dijelaskannya, To Campus adalah program yang direncanakansecara rutin akan selenggarakan dengan beberapa kampus di Bumi Anoa sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan peranan di berbagai elemen seperti kalangan akademisi, praktisi, dan mahasiswa yang semakin sadar akan manfaat dan pentingnya keterbukaan informasi publik.

BACA JUGA :  Maju di Pilkada Muna 2024, Ihsan Taufik Ridwan Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat 

“Dengan bermitra bersama kampus (akademisi) dalam mengawal dan mendorong implementasinya bagi Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Nasional,” ungkapnya

Selain itu, kata dia, peran Mahasiswa dalam Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

“Seluruh elemen masyarakat harus mengetahui, mengenal dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, sesuai mandat UU KIP 14/2008 yaitu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik (Good Governance),”pungkasnya