Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial AS (23) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Selasa 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WITa.
Pelaku AS (23) diamankan di salah satu perumahan di Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, usai didapati menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebesar 515 gram.
“Saat ditangkap ditemukan barang bukti 36 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 515 gram. Selain sabu tim Narkoba Polresta Kendari menyita 1 unit handphone dengan no sim card milik pelaku,”ungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko Jumat 1 Januari 2024.
Dia melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Baruga Kota Kendari.
Dari hasil interogasi pelaku mengaku menerima paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial NOAH sebanyak 36 paket di Jalan Salomo Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.
“36 paket sabu tersebut terdiri dari 4 paket sabu paket 50 gram dan 30 paket sabu paket 10 gram serta 2 paket sabu paket 45 gram, yang rencananya atas perintah dan arahan lelaki NOAH paket sabu tersebut akan AS edarkan,”ungkapnya
Bahkan pelaku mengaku sudah tiga kali menerima paket sabu dari pria tersebut dan dijanjikan upah Rp1 juta per 10 gramnya.
“ika berhasil mengedarkan sabu 515 gram tersebut pelaku bisa memperoleh upah Rp50 juta,” bebernya
Kini kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan NOAH. Dan atas perbuatannya AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.