HUKUM  

Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pencurian Kios Warga di Kendari

Sultrapedia.com – Anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tiga diduga pelaku tindak pidana pencurian, Senin (25/3/2024). Tiga tersangka yakni, inisial SLT (17), RFD (31), MZ (31).

“Pada Senin tanggal 25 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 Wita, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka,”kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Dijelaskannya, ketiga tersangka tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Pencurian, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 06.15 Wita.

“Kejadiannya di sebuah Kios di Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Adapun korbannya yakni Sudirman (36), alamat Dusun I Desa Samaturu, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur,”ungkapnya

BACA JUGA :  Wanita Asal Banjarmasin Ditangkap Polisi, Hendak Selundupkan Sabu 525 Kg di Kendari

Kronologis kejadian, dimana saat itu, tersangka ZLT di antar oleh RFD dengan menggunakan mini bus, kemudian ke kios milik korban langsung melakukan pencurian, yang pada saat itu korban sedang tertidur.

“Tersangka ZLT masuk kedalam kios dan mengambil 1 unit HP dan uang milik korban sebanyak Rp10 juta dan 1 kalung emas seberat 1,5 gram. Setelah selesai melakukan aksinya, ZLF kemudian di jemput oleh RFD dan kemudian meninggalkan Kios,” bebernya.

Kemudian hasil pencurian, sebagian diberikan kepada tersangka MZ. Akibat dari Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp11.300.000.

BACA JUGA :  Dipicu Cemburu, Pria di Kendari Aniaya Calon Istri Hingga Babak Belur

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka,” ungkapnya.

Ketiga tersangka tambah Fitrayadi, ditangkap di Jalan Lawata, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone Oppo A12, 1 unit mini bus. Sementara 1 kalung emas seberat 1,5 gram masih dalam pencarian.

“Untuk persangkaan pasal, tersangka ZLT dan RSF diduga melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. Untuk MZ diduga melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan,”tutupnya