HUKUM  

Seorang Pelaku Narkoba Ditangkap di Konawe Saat Bulan Ramadan, Polisi Sita 39,93 gram Sabu

Sultrapedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap satu orang terduga pelaku narkoba jenis sabu, Kamis, 28 Maret 2024. Penangkapan ini menjadi perhatian khusus mengingat terjadi di bulan Ramadan yang seharusnya menjadi bulan penuh berkah.

Pria tersebut berinisial AM (30) ditangkap di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, saat perasonel polres Komawe lakukan operasi pada hari Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi SIK melalui Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Asriady mengatakan, bahwa penangkapan itu bermula dari laporan dari masyarakat pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 Wita.

BACA JUGA :  Kapolres Kolaka soal Anggota Keroyok Dua Warga: Saya Minta Maaf

Dalam Informasi tersebut, menunjukkan di wilayah Kelurahan Kasupute sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Dengan cepat, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka, yang juga merupakan lokasi kegiatan transaksi narkotika tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 87 sachet narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 39.93 gram.

“Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu set alat isap bong, dua buah plastik bening, dan sebuah tas kecil warna abu-abu,”bebernya.

BACA JUGA :  Dua BEM di Konawe Tolak Penyebaran 1 Juta Amplop Diduga Dilakukan Cagub ASR, Bawaslu Diminta Segera Telusuri

“Atas perbuatannya, ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tambahnya

Selanjutnya, Kata Kasat Narkoba Polres Konawe rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Konawe termasuk pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami dari Polres Konawe menegaskan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika, “pungkasnya