Sultrapedia.com – Seorang remaja berinisial MF (16) warga Desa Pakue Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) harus menjalani perawatan usai diduga dianiaya oleh knum polisi yang berdinas di Polresta Kendari, Bripda RE (23).
Peristiwa pemukulan itu terjadi Pantai Bahari Desa Pakue Kolaka Utara, karena Bripda RE tak terima ditegur korban saat sedang myantai bersama pacarnya inisial S, pada Jumat (15 /3/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat ini, Korban MF mengalami nyeri didada, bengkak pada bagian alis kanan atas dan Nyeri pada bagian paha sebelah kanan.
Sementara Bripda RE, malam itu juga langsung di jemput oleh Propam Polres Kolaka Utara. Diketahui, Bripda RE merupakan personel polisi yang berdinas di Polresta Kendari.
Kepala Desa Pakue, H. Ahkam, mengatakan, kronologis kejadian bermula saat dua pemuda mendatangi Bripda RE bersma S di pantai bahari.
Korban bersama rekanyanya itu menegur Bripda RE karena melarang pasang itu bersantai di pantai bahari.
“Anak-anak itu, menegur karena ini sudah malam tidak boleh ada orang di pantai kalau malam, apalagi bawa perempuan,” katanya
Ahkam mengungkapkan, larangan warga yang bersantai di pantai hingga malam itu sudah disampaikan dirinya sebagai kepala desa.
“Saya kan sudah sampaikan larangan kalau pada malam hari tidak boleh ada orang di pantai, apalagi bawa perempuan,”bebernya
Ia menduga karena tak terima dengan teguran itu, korban sempat cekcok dengan Bripda RE yang mengaku sebgai anggota polri.
“Mungkin karena tersinggung sampe dipukul anak-anak Pakue itu,” ucap Ahkam.
Ia mengungkapkan, karena merasa terancam, Bripda RE memanggil teman-temannya dari Desa Batuputih.
Setelah 5 orang rekan Bripda RE datang maka keributan terjadi sehingga korban MF mengalami luka dan dirawat ke Puskesmas.
“Setelah kejadian itu, saya temni keluarga korban untuk melaporkan kejadian itu polsek,”tutupnya
Sementara terkait penganiayaan ini, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara belum memberikan pernyataan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (16/3/2024).