Alami Sesak Nafas, Seorang Tahanan di Polsek Baruga Diduga Dianiaya Sejumlah Oknum Polisi

Sultrapedia.com – Sejumlah polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukn penyikasaan terhadap seorang tahanan di Polsek Baruga, berinisial ED (18).

Hal itu disampaikan oleh Ibu korban AY, bahwa menurut keterangan anaknya korban dianiaya menggunakan ketapel di ruang tahanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sesak napas di dalam tahanan dan menderita luka memar di perut.

“Dugaan penyiksaan itu terjadi di sel tahanan Polsek Baruga, pada Jum’at, 29 Maret 2024 malam,” ujar Ibu korban saat di temui pada Senin (1/4/2024)

AY juga menceritakan, kejadian penganiyaan itu diketahui ketika membesuk ED pada Sabtu, 30 Maret 2024 lalu. ED tiba-tiba merintih kesakitan saat perutnya disentuh.

“Saya sentuh perutnya, dia kesakitan, saya tanya kenapa, dia buka perutnya, saya lihat merah memar. Saya tanya kenapa. Dia bilang pak kanit (IPDA Manson Siregar) masuk di dalam sel, dia kasih berdiri mereka terus diketapel pakai batu besar,”jelas AY saat ditemui pada Senin, 1 April 2024.

BACA JUGA :  TNI Gadungan di Kendari Diamankan Usai Tipu dan Aniaya Cewek yang Ditaksir

Akibatnya, korban langsung sesak napas. Sesak napas diperparah karena ED memiliki riwayat asma sejak kecil. Korban pun kerap membawa alat uap pernapasan, begitu pula ketika ditahan.

“Anakku ini habis diketapel, jatuh langsung sesak, dia mau ambil alat uap-nya, katanya sudah tidak bisa raih, (akhirnya) temannya yang ambilkan uap-nya,” ungkap AY.

Bahkan menurut ibu korban, bahawa Kanit Reskrim Polsek Baruga IPDA Manson Siregar itu tak peduli dengan kondisi korban. Sejumlah polisi juga ikut menertawai ketika korban sesak napas dan sulit meraih alat uap pernapasan.

Tak hanya itu, korban juga disuga dipukuli dan ditendang sejumlah polisi di bagian kepala ketika diminta tanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP). Tapi korban tak mengetahui sosok polisi yang menganiayanya.

BACA JUGA :  Aksi Balap Liar di Kendari Tewaskan Seorang Pejalan Kaki

“Kan dia baru masuk waktu, jadi dia tidak tahu polisi siapa yang pukul dia itu. Pokoknya 3 orang. Satu pukul kepalanya, 2 ditendang. Itu saya masih sabar,” ujar ibu korban.

Tak tahan dengan penyiksaan yang dialami anaknya, ibu korban melaporkan IPDA Manson Siregar ke Propam Polda Sultra, pada Senin, 1 April 2024 siang. Laporan itu tertuang dalam surat nomor: SPSP2/23/IV/2024/Yanduan.

Dikehui korban ditahan ke Polsek Baruga diduga berhubungan intim dengan pacaranya yang masih di bawa umur pada 23 Maret 2024 lalu.

Sementara media ini melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, Polsek Baruga Akp Agung Pratomo membantah tidak adanya dugaan penganiayan tersebut.

“Tidak ada dianiaya,” singkat melaluli pesan Whaastupnya