Sultrapedia.com – Okmum polisi yang bertugas di Polsek Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan penganiayaan terhadap seoarang tahanan di Polsek Baruga, berinisial ED (18).
Menurut penjelasan ibu korban AY, bahwa menurut keterangan anaknya korban dianiaya menggunakan ketapel di ruang tahanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami sesak napas di dalam tahanan dan menderita luka memar di perut.
“Dugaan penyiksaan itu terjadi di sel tahanan Polsek Baruga, pada Jum’at, 29 Maret 2024 malam,” ujar Ibu korban saat di temui pada Senin (1/4/2024)
Kejadian penganiyaan itu diketahui ketika membesuk ED pada Sabtu, 30 Maret 2024 lalu. ED tiba-tiba merintih kesakitan saat perutnya disentuh.
“Saya sentuh perutnya, dia kesakitan, saya tanya kenapa, dia buka perutnya, saya lihat merah memar. Saya tanya kenapa. Dia bilang pak kanit (IPDA Manson Siregar) masuk di dalam sel, dia kasih berdiri mereka terus diketapel pakai batu besar,”jelas AY saat ditemui pada Senin, 1 April 2024.
Sementara itu, Kapolsek Baruga, AKP RJ Agung Pratomo menanggapi soal beredarnya kabar kasus oknum anggotanya diduga menganiaya seorang tahanan dalam sel.
Agung menjelaskan, bahwa tahanan tersebut merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap pada akhir Maret 2024.
Lebih lanjut, bahwa dia juga membenarkan adanya oknum anggotanya yang melakukan penganiyaan itu menggunakan sebuah ketapel.
“Iya memang benar ada kejadian ini oleh oknum anggota kami pake ketapel mengani perut tahanan ini yang berinisial ED,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, oknum anggotanya berbuat tindakan tersebut karena merasa kesal dan sakit hati. Sebab, korban anak di bawah umur yang dicabuli oleh ED, masih ada hubungan keluarga denganya.
“Kita sudah tanya yang bersangkutan, motifnya ungkapan kekesalan karena korban yang dicabuli oleh ME ini anak dari anggota Polisi di Polda Sultra dan juga masih keluarganya. Ini yang jadi alasannya, hubungan emosinal dengan si korban sebagai keluarganya,” ungkap Agung.
Berdasarkan peraturan Polri bahwa polisi di larang melakukan kekerasan saat bertugas juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan.